RAJANYA IKAN HIAS AIR TAWAR
ASLI DARI KALIMANTAN BARAT
Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas 146.807 Km2 atau kurang lebih 1,5 kali luas pulau Jawa memiliki kekayaan sumberdaya alam kelautan dan perikanan yang sangat besar,yang dewasa ini sedang ditingkatkan terus pengelolaannya hingga optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu potensi sumberdaya perikanan asli Provinsi Kalimantan Barat yang sudah terkenal hingga ke seluruh dunia adalah ikan arwana super red (Scleropages formosus) dengan habit asli berada di hulu DAS sungai Kapuas tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Ikan arwana super red (Scleropages formosus) ini juga memiliki gelar sebagai rajanya ikan hias air tawar sedunia karena keindahan sisiknya yang memiliki guratan warna merah menyala menyerupai cincin diseluruh tubuhnya.
Klasifikasi ikan arwana super red Kapuas Hulu Kalimantan Barat sebagai berikut:
Kelas
|
:
|
Pisces
|
Sub Kelas
|
:
|
Toleostei
|
Ordo
|
:
|
Malacopterygii
|
Famili
|
:
|
Osteoglossidae
|
Genus
|
:
|
Scleropages
|
Spesies
|
:
|
Sleropages formosus
|
Nama Indonesia
|
:
|
Ikan arwana merah terang Strain Kapuas Hulu
|
English name
|
:
|
Arwana super red West Kalimantan
|
Habitat asal
|
:
|
Di Das Kapuas dan Danau Sentarum Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat
|
Ikan arwana super red (Scleropages formosus) atau bisa disebut juga sebagai Ikan Arwana Merah Terang Strain Kapuas Hulu memiliki postur tubuh yang sangat proporsional dari ujung kepala hingga ekor dengan warna merah terang yang memancar dari seluruh sisik yang membungkus tubuhnya. Disebut sebagai ikan arwana merah strain Kapuas Hulu karena memiliki keunikan dan kekhasan yang sangat nyata dan sangat mudah dibedakan degan jenis arwana merah dari tempat lain di Indonesia atau Negara tetangga Malaysia.
Status ikan arwana super red Strain Kapuas Hulu adalah ikan yang dilindungi Undang-undang (berdasarkan SK Menteri Pertanian No.716/Kpts/Um/10/1980, SK Dirjen PHPA No. 07/Kpts/DJ-VI/1988, Instruksi Dirjen Perikanan No.IK-250/D.4.2955/83K, SK Menteri Kehutanan No.516/Kpts/II/ 1995 dan PP No.7 tahun 1999) dan masuk dalam.appendix I CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) yang merupakan perjanjian international yang mengatur pengendalian perdagangan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar serta produk-produknya. Perjanjian ini didirikan tahun 1973 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1975, oleh karena itu perdagangan ikan arwana super red tidak boleh berasal dari penangkapan tetapi harus dari hasil budidaya dan penangkaran.
Pada saat ini teknologi budidaya penangkaran ikan arwana super red Kapuas Hulu sudah dikuasai oleh masyarakat Kalimanta Barat. Usaha budidaya penangkaran ikan arwana super red Kapuas Hulu telah berkembang dan merakyat baik berada di daerah asalnya di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri hingga sampai didaerah hilir DAS Kapuas seperti di Kabupaten Kubu Raya, dan Kota Pontianak. Produksi anakan ikan arwana super red sendiri per tahun yang berhasil diperdagangkan antar pulau khususnya ke Jakarta dan pasar ekspor seperti ke Singapura, Hongkong, China, Thailand dan Jepang sudah cukup besar, tentunya dengan tidak menyalahi aturan per undang-undangan terhadap satwa yang dilindungi, karena anakan ikan arwana yang diperjualbelikan adalah asli dari hasil usaha budidaya bukan penangkapan di alam.
Keunikan ikan arwana super red strain Kapuas Hulu asal Provinsi Kalimantan Barat adalah mampu beradaptasi dan hidup diberbagai kawasan lintas benua hingga mencapai umur di atas sepuluh tahun. Namun demikian, untuk dilakukan upaya pengembangbiakan di luar habitat aslinya Kalimantan Barat, ikan arwana super red ini masih sulit dilakukan dan banyak mengalami kegagalan. Ini yang menyebabkan strain arwana super red Strain Kapuas Hulu asal Provinsi Kalimantan Barat tetap memiliki kualitas yang terbaik dibanding dengan ikan arwana sejenis dari luar Kalimantan Barat.
Pemanfaat ikan hias arwana super red Strain Kapuas Hulu ini pada umumnya adalah sebagai ikan hias yang dipajang dalam akuarium di tempat-tempat yang elit, seperti ruang kerja direktur atau kepala kantor, di lobby hotel berbintang, di lobby kantor, di ruang tamu orang-orang penting dan terkenal dan di ruang tamu para hobbies yang memandang dengan liukan – liukan ikan arwana super red dengan warnanya yang merah terang tersebut di dalam akuarium dapat membawa ketenangan dan menghilangkan stress pemiliknya atau tamu yang sedang berkunjung.
Untuk mendapatkan kualitas terbaik dari ikan arwana super red strain Kapuas Hulu pada saat ini hanya memungkinkan apabila dibudidayakan di habitat aslinya di Kalimanta Barat. Habitat yang paling disukai oleh ikan arwana super red strain Kapuas Hulu ini adalah sebagai berikut; pH air optimal 6,0 – 7,0, tingkat kesadahan berkisar 8°, suhu air berkisar 26° s/d 30°C dengan lingkungan perairan yang tenang dan tidak tercemar. Menurut Allen et. al. (2000 dalam [2]), arwana Super red strain Kapuas Hulu hidup di sungai dengan dasar berbatu-batu, danau, rawa dan perairan umum yang berarus sedang atau lambat. Pada fase perkembangbiakan, arwana super red strain Kapuas Hulu mempunyai kebiasaan menjaga anaknya dalam mulut (mouth breeder). Fekunditas ikan ini berkisar antara 20 - 60 butir telur yang erat kaitan dengan umur ikan. Pengeraman telur dan mengasuh anak berlangsung antara 1 - 2 bulan. Anakan arwana super red mempunyai kuning telur yang akan diserap sebagai makanan dalam waktu 1 bulan sampai ukuran 6 - 7 cm, setelah itu dilepas induknya karena dianggap sudah dapat mencari mangsa sendiri. Arwana dewasa dikenal hidup menyendiri dan agresif menyerang untuk berkelahi. Arwana super red strain Kapuas Hulu aktif berenang di permukaan air pada malam hari untuk mencari mangsa, sedangkan pada siang hari cenderung tinggal di dasar perairan. Makanannya dapat berupa serangga, ikan kecil, udang-udangan (crustacea), dan tanaman air. Harga jual ikan arwana super red strain Kapuas Hulu di dalam negeri ukuran 10 Cm berkisar: Rp. 4 s/d 8 juta tergantung kualitas, sedangkan di luar negeri harganya bisa dua kali lipat dari harga pasar di dalam negeri.
1. Pendahuluan
Setiap negara yang memiliki kekayaan alam baik tumbuhan maupun satwa dapat memanfaatkan sumber daya hayati anugerah Tuhan tersebut untuk kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diantaranya adalah perdagangan (pasal 3 dalam [4]). Perdagangan dimaksud tentu bukan perdagangan yang tanpa batas yang terus menerus memanfaatkan selama ada permintaan pasar yang tinggi akan produk tersebut. Perdagangan di sini harus memperhatikan kelangsungan hidup jenis tumbuhan dan satwa liar dimaksud. Kita tentu tidak ingin kejadian punahnya Harimau Bali dan Harimau Jawa, terjadi lagi pada jenis tumbuhan dan satwa liar yang ada saat ini akibat tidak terkendalinya pemanfaatan jenis-jenis tersebut.
2. Morfologi dan Habitat
Scleropages formosus mempunyai 2 variasi warna yaitu merah dan hijau. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan habitat. Bentuk mulut arowana mengarah ke atas dan mempunyai sepasang sungut pada bibir bawah. Ukuran mulutnya lebar dan rahangnya cukup kokoh. Gigi berjumlah 15-17. Panjang arowana dewasa sangat bervariatif, antara 30-80cm.
Setiap negara yang memiliki kekayaan alam baik tumbuhan maupun satwa dapat memanfaatkan sumber daya hayati anugerah Tuhan tersebut untuk kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar diantaranya adalah perdagangan (pasal 3 dalam [4]). Perdagangan dimaksud tentu bukan perdagangan yang tanpa batas yang terus menerus memanfaatkan selama ada permintaan pasar yang tinggi akan produk tersebut. Perdagangan di sini harus memperhatikan kelangsungan hidup jenis tumbuhan dan satwa liar dimaksud. Kita tentu tidak ingin kejadian punahnya Harimau Bali dan Harimau Jawa, terjadi lagi pada jenis tumbuhan dan satwa liar yang ada saat ini akibat tidak terkendalinya pemanfaatan jenis-jenis tersebut.
2. Morfologi dan Habitat
Scleropages formosus mempunyai 2 variasi warna yaitu merah dan hijau. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan habitat. Bentuk mulut arowana mengarah ke atas dan mempunyai sepasang sungut pada bibir bawah. Ukuran mulutnya lebar dan rahangnya cukup kokoh. Gigi berjumlah 15-17. Panjang arowana dewasa sangat bervariatif, antara 30-80cm.
Pola warna arowana super red sangat khas, lingkaran sisik memancarkan warna merah menyala kekuning-kuningan. Lingkaran merah sisik inilah yang dipercaya membawa keuntungan bagi pemiliknya, semakin tua umur ikan, warna lingkaran sisik keberuntungan akan semakin merah [1].
Taksonomi arowana:
Filum : Chordata
Subfilum : Vertebrata
Clas : Pisces
Ordo : Osteoglossiformes
Family : Osteoglossidae
Genus : Scleropages
Species : Scleropages formosus
(sumber: [3]).
3. Pemanfaatan
Menurut Allen et. al. (2000 dalam [2]), arowana hidup di sungai dengan dasar berbatu-batu, danau, rawa dan perairan umum yang berarus sedang atau lambat. Mampu hidup di perairan yang sedikit asam (pH 4-6). Pada fase perkembangbiakan, arowana mempunyai kebiasaan menjaga anaknya dalam mulut (mouth breeder). Fekunditas ikan ini berkisar antara 20-60 butir telur yang erat kaitan dengan umur ikan. Pengeraman telur dan mengasuh anak berlangsung antara 1-2 bulan. Anakan arowana mempunyai kuning telur yang akan diserap sebagai makanan dalam waktu 1 bulan sampai ukuran 6-7 cm, setelah itu dilepas induknya karena dianggap sudah dapat mencari mangsa sendiri. Arowana dewasa dikenal hidup menyendiri dan agresif menyerang untuk berkelahi. Arowana aktif berenang di permukaan air pada malam hari untuk mencari mangsa, sedangkan pada siang hari cenderung tinggal di dasar perairan. Makanannya dapat berupa serangga, ikan kecil, udang-udangan (crustacea), dan tanaman air.
Penyebaran arowana super red, endemik hanya ada di Kalimantan Barat, terdapat di Kapuas Hulu (Sungai Tawang, Sungai Puyam, Sungai Seriang), dan danau-danau di Kalimantan Barat (Danau Aji, Danau Saih, Danau Maid, Danau Siluk).
Pemanfaatan arowana umumnya untuk pets (dipajang dalam aquarium) sebagai sarana hobi, warna sisik yang cerah, gerakan yang lamban tetapi anggun, dan liukan tubuh yang indah bisa menjadi obat stress bagi yang memandangnya.
Harga jenis S. Formosus (super red) di pasaran dalam negeri ukuran 10 cm sekitar Rp. 4 - 5 juta (tergantung kualitas), sedangkan harga pasaran luar negeri umumnya lebih besar sekitar 2 kali lipat.
Etnik China mempercayai bahwa arowana sebagai pembawa hoki/keberuntungan bagi pemiliknya karena dianggap sebagai jenis ikan purba yang belum punah dan mirip dengan naga (ikan naga/dragon fish atau liong) terutama untuk jenis super red yang berasal dari Kalimantan. Pasar ekspor utama ikan ini adalah negara China dan Jepang.
Status arowana adalah ikan yang dilindungi Undang-undang (berdasarkan SK Menteri Pertanian No.716/Kpts/Um/10/1980, SK Dirjen PHPA No. 07/Kpts/DJ-VI/1988, Instruksi Dirjen Perikanan No.IK-250/D.4.2955/83K, SK Menteri Kehutanan No.516/Kpts/II/ 1995 dan PP No.7 tahun 1999). Khusus di Kalimantan Barat telah dikeluarkan pengumuman Gubernur mengenai perlindungan arowana. Masuk dalam Red Data Book IUCN tahun 1969 dan tanggal 1 Juli 1975 masuk daftar Appendix I CITES.
Karena status ikan ini masuk dalam appendix I CITES, maka perdagangan ke luar negeri jenis ini harus memenuhi aturan international yang ditetapkan oleh The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Selain itu, arowana merupakan satwa dilindungi Undang-undang negara RI, sehingga pemanfaatannya mulai dari penangkaran, perijinan hingga prosedur ekspor harus memenuhi aturan-aturan yang berlaku.
4. CITES
The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES), merupakan perjanjian international yang mengatur pengendalian perdagangan jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar serta produk-produknya. Perjanjian ini didirikan tahun 1973 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1975.
Berdasarkan tingkat kelangkaan, CITES membagi jenis tumbuhan dan satwa dalam tiga kategori yaitu Appendix I, II, dan III. Appendix I memuat jenis-jenis yang sudah terancam punah sehingga peredaran dari suatu negara ke negara lain dilarang, kecuali untuk tujuan tertentu yang tidak mengganggu populasinya di alam. Appendix II memuat jenis-jenis yang walaupun saat ini belum terancam punah, namun apabila perdagangan internasional tidak dikontrol maka sudah dipastikan akan terancam punah. Appendix III memuat jenis-jenis yang oleh negara tertentu dianggap perlu dikontrol secara internasional, walaupun di negara lain yang merupakan penyebaran jenis tersebut belum dianggap perlu kontrol internasional.
Kegiatan perdagangan international menurut ketentuan CITES, diimplementasikan dengan kuota perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan berdasarkan rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk setiap kurun waktu satu tahun untuk jenis baik yang termasuk maupun tidak termasuk dalam daftar Appendix CITES baik jenis yang dilindungi maupun tidak dilindungi undang-undang
Indonesia telah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden RI nomor 43 tahun 1978, yang selanjutnya membawa konsekuensi perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan pemerintah Indonesia harus mengikuti ketentuan-ketentuan CITES. Sebagai pelaksana Otoritas Pengelola (Management Authority) CITES di Indonesia adalah Departemen Kehutanan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1999.
Manfaat Indonesia meratifikasi CITES antara lain yaitu adanya sistem kontrol terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Artinya kontrol perdagangan tidak hanya di negara pengirim, tetapi juga di negara penerima. Perdagangan illegal ke luar negeri yang lolos dari Indonesia, kemungkinan besar tidak akan lolos di negara penerima. Manfaat lain yaitu akan ada bantuan berupa financial dan technical co-operation dari CITES.
5. Perdagangan Arowana ke Luar Negeri
Pemanfaatan ikan arowana di awali dari kegiatan pengambilan dari hasil penangkaran. Penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran tumbuhan dan satwa liar dengan tetap memperhatikan kemurnian jenisnya (pasal 1).
Kegiatan penangkaran arowana dapat dilakukan oleh orang, Badan Hukum, Koperasi atau Lembaga Konservasi atas ijin Menteri Kehutanan (pasal 9).
Tidak seperti jenis satwa lain baik yang tidak dilindungi maupun dilindungi yang termasuk dalam appendix CITES dan diatur melalui kuota, khusus jenis arowana (S. Formosus), walaupun statusnya dilindungi dan masuk dalam Appendix I CITES, namun diperbolehkan untuk dimanfaatkan/ diperdagangkan (kuota bebas, bila ikan tersebut merupakan hasil penangkaran.
Unit usaha penangkaran dimaksud khusus jenis Scleropages formosus yang masuk Appendix I CITES harus mendapatkan register dari sekretariat CITES (pasal 21) sebagai jaminan atas keberhasilan usaha penangkarannya .
Register CITES ditetapkan oleh Sekretariat CITES di Swiss setelah mendapat pengusulan dari hasil penilaian oleh Otoritas Pengelola berdasarkan standar kualifikasi penangkaran (pasal 64) sebagai standar bagi hasil penangkaran yang dinyatakan telah layak untuk dijual.
Setiap unit usaha penangkaran juga wajib menetapkan batasan jumlah hasil penangkaranya sebagai batas maksimal jenis dan jumlah spesimen tumbuhan dan satwa liar yang dapat diambil dari setiap unit usaha penangkaran (pasal 19). Batasan jumlah hasil penangkaran merupakan spesimen yang dapat digunakan untuk tujuan perdagangan baik di dalam maupun ke luar negeri. Bagi spesies jenis S. Formosus, harus merupakan keturunan kedua (F2) dan atau telah dinyatakan sebagai jenis satwa liar yang tidak dilindungi (pasal 21 dalam dan pasal 11)
Disamping dapat memanfaatkan spesimen tumbuhan dan satwa liar, setiap unit usaha penangkaran berkewajiban melakukan restocking (pengembalian ke habitat alam) bagi spesimen hasil penangkaran yg telah memenuhi standar kualifikasi penangkaran minimal 10% dari hasil penangkaran (pasal 7) tentu berlaku syarat dan aturan tertentu.
Untuk kegiatan perdagangan ke luar negeri jenis ikan arowana dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memiliki izin sebagai pengedar ikan arowana ke luar negeri. Izin sebagai pengedar ikan arowana ke luar negeri diterbitkan oleh Direktur Jenderal perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan. Pemegang izin sebagai pengedar ke luar negeri dapat mengangkut/mengirim ikan arowana ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku yang dilengkapi dengan dokumen CITES-eksport. Beberapa penangkar arowana di Indonesia berada di Jakarta, Bekasi, dan Pontianak.
Untuk kegiatan perdagangan ke luar negeri jenis ikan arowana dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang telah memiliki izin sebagai pengedar ikan arowana ke luar negeri. Izin sebagai pengedar ikan arowana ke luar negeri diterbitkan oleh Direktur Jenderal perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan. Pemegang izin sebagai pengedar ke luar negeri dapat mengangkut/mengirim ikan arowana ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku yang dilengkapi dengan dokumen CITES-eksport. Beberapa penangkar arowana di Indonesia berada di Jakarta, Bekasi, dan Pontianak.
Tabel 1. Data realisasi pemanfaatan arowana (super red) ke luar negeri dari wilayah DKI Jakarta (tahun 2004 dan 2005)
Bulan
|
2004
|
2005
|
Keterangan
|
-----ekor----
| |||
Januari
|
0
|
218
|
"Negara tujuan:
1. Brunai 2. Canada 3. China 4. Hongkong 5. Jepang 6. Korea 7. Malaysia 8. Singapura 9. Thailand 10. Taiwan" |
Pebruari
|
nd
|
201
| |
Maret
|
329
|
304
| |
April
|
130
|
340
| |
Mei
|
57
|
28
| |
Juni
|
359
|
223
| |
Juli
|
171
|
370
| |
Agustus
|
326
|
240
| |
September
|
132
|
191
| |
Oktober
|
134
|
208
| |
Nopember
|
2
|
nr
| |
Desember
|
661
|
nr
|
Keterangan: nd= tidak ada data, nr= belum terecord
(Sumber data : Balai KSDA DKI Jakarta, 2006)
Data di atas khusus yang melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, baik tujuan komersil (eksport) oleh perusahaan, maupun non komersil (souvenir) oleh perorangan. Khusus souvenir, per orang maksimal 2 ekor (pasal 41 ayat (5)
6. Kesimpulan
Arowana (Scleropages formosus) merupakan jenis ikan yang dilindungi undang-undang dan masuk dalam list appendix I CITES. Namun perdagangan ikan ini diperbolehkan bila memenuhi ketentuan yang berlaku baik aturan international menurut CITES juga aturan dalam negeri lainnya. Arowana yang dapat diperjual belikan adalah arowana hasil penangkaran yang teregister di secretariat CITES (Swiss). Register CITES ini merupakan jaminan bahwa unit usaha penangkaran dimaksud berhasil dan memenuhi standar kualifikasi. Namun demikian, setiap usaha penangkaran ditetapkan batasan hasil penangkaran bagi setiap jenisnya berdasarkan fekunditas (tingkat produksi) penangkarannya. Berdasarkan jaminan register dan tingkat produksi itulah maka tidak berlaku kuota bagi setiap unit usaha penangkaran untuk eksport.
Daftar Pustaka
- Emilia, SP. 2002. Mengenal Lebih Dekat Arowana si Ikan Naga. PT. AgroMedia Pustaka. Jakarta
- Haryono dan Agus Hadiat T. 2005. "Metode Survei dan Pemantauan Populasi Satwa" seri kedua - Ikan Siluk. Bidang Zoologi, Puslit Biologi-LIPI. Bogor
- Luxmoore, R.A. (1990). Trade and captive breeding of Asian boneytongue in Indonesia. TRAFFIC Bulletin, 11:
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
- Siaran pers Departemen Kehutanan No. S.608/II/PIK-1/2004. Kayu Ramin (Gonystylus Spp.) masuk Appendix II dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora Dan Fauna, Cites.
- The International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Report. 2000. The World Conservation Union on the Effectiveness of Trade Measures Contained in The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CIT
2 komentar:
saya aji, ada info mengenai tanaman air bucephalandra pak? kalo ada tolong hubungi saya ya pak 083811682183
terimakasih
Alfarizi@ saya sudah mencari beberapa artikel dalam postingan baru-baru ini dan hanya informasi tersebut yang bisa saya berikan. mohon maaf sebelumnya jika anda tidak puas dengan postingan saya.
oia sya bukan bapak lho... masih seorang mahasiswa...
Posting Komentar