Selasa, 01 Juli 2014

Jadwal Imsyakiah Ramadhan 1435 H/2014 Untuk Daerah Makassar dan Sekitarnya

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Marhaban Yaa Ramadhan.
Sebagai umat islam yang giat menjalankan ibadah dibulan suci ini, anda mungkin akan membutuhkan jadwal Imsyakiah Ramadhan 1435 H/2014 sebagai informasi seputar jadwal Imsyak, sholat dan waktu berbuka puasa, khususnya yang berada didaerah Makassar dan sekitarnya.

Bagi anda yang membutuhkan informasi jadwal puasa Ramadhan 1435 H/2014 resmi versi Rukyatul Hilal Indonesia (RHI) bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

Jadwal Imsyakiah Ramadhan 1435 H/2014 Untuk Daerah Makassar dan Sekitarnya.


Untuk melihat jadwal dibeberapa kota besar yang ada di Indonesia, anda bisa melihatnya pada DISINI 
CATATAN PUTRA BUGIS mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Bagi Umat Islam, semog amal ibadah kita dapat dilipat gandakan dan diterima disisi Allah SWT, amin.

Catatan :
1. Jadwal puasa diatas merupakan jadwal yang mengikuti keputusan resmi Pemerintah RI.
2. Jadwal Puasa Ramadhan 1435 H/2014 diatas berlaku untuk wilayah kota ybs. dengan radius maksimal +/- 25 km.
3. Sudah ditambah waktu ihtiyati (pengaman) sebesar +/- 2 menit.

Wassalam...

Adab-Adab Puasa


Adab-Adab Puasa
Dianjurkan bagi orang yang berpuasa untuk memperhatikan beberapa adab berikut ini:

a. Makan Sahur
Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً.

"Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah."[1]

Dan telah terhitung makan sahur walaupun hanya dengan seteguk air, berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

تَسَحَّرُوا وَلَوْ بِجُرْعَةِ مَاءٍ.

“Makan sahurlah kalian meski hanya dengan seteguk air.” [2]

Disunnahkan untuk mengakhirkan makan sahur, sebagaimana yang diriwayatkan dari Anas, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, “Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, setelah itu beliau langsung berangkat shalat. Aku bertanya, ‘Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?’ Dia menjawab, 'Kira-kira sama seperti bacaan 50 ayat.’” [3]

Jika adzan telah terdengar dan makanan atau minuman masih di tangannya, maka boleh ia memakan atau meminumnya, berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda; 

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَاْلإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ.

“Barangsiapa di antara kalian yang mendengar adzan (Shubuh) dan bejana (makanan) masih di tangannya, maka janganlah ia menaruhnya sebelum ia menyelesaikan makannya." [4]

Seputar Bid'ah Shalat Tarawih

HAKIKAT BID’AH
Asal kata bid’ah adalah menciptakan (suatu hal yang baru) tanpa ada contoh sebelumnya [1]. Sebagaimana firman Allah, Allah pencipta langit dan bumi. (Al Baqarah : 117). Bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa contoh sebelumnya [2].

Adapun bid’ah menurut makna syar’i, ialah sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Ibnu Taimiyah, yaitu segala cara beragama yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan RasulNya; yakni yang tidak diperintahkan, baik dalam wujud perintah wajib atau berbentuk anjuran [3], baik berupa keyakinan, ibadah dan muamalah.

Sedangkan menurut Imam Asy Syathibi, bid’ah ialah suatu cara dalam beragama yang dibuat untuk menandingi syari’at yang ada (yakni menyerupai cara ibadah yang disyari’atkan, padahal hakikatnya tidaklah sama, bahkan bertentangan dengannya); tujuan pelaksanaannya ialah untuk berlebihan dalam ibadah kepada Allah.

Jadi, yang dimaksud dengan bid’ah, ialah segala bentuk praktek beragama yang tidak memiliki dalil atau landasan hukum dalam agama yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari’at yang menunjukkan keberadaannya, maka secara syari’at tidaklah dikatakan sebagai bid’ah, meskipun secara bahasa dikatakan bid’ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu, lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki dalil atau landasan hukum dari agama, maka hal itu termasuk bid’ah.

Sekilas Info

« »
« »
« »

Páginas